Type Here to Get Search Results !

Rapat Paripurna: DPRD Lampung Timur Sampaikan 72 Rekomendasi



Lampung Timur(dewantaranews.net) | |Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur (Lamtim) menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD terkait laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Lamtim Rida Rotul Aliyah dan dihadiri oleh Bupati Ela Siti Nuryamah, Wakil Bupati Azwar Hadi, jajaran Forkopimda, dan para Kepala OPD, di ruang sidang DPRD Lamtim, Senin (5/5/2025).

Saat menyampaikan Laporan Pansus DPRD Lamtim Tri Wibowo mengatakan, bahwa berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan oleh Panitia Khusus terhadap kinerja Pemerintah Daerah melalui LKPj Tahun Anggaran 2024, maka Panitia Khusus memandang perlu untuk memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah untuk dijadikan sebagai bahan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Lampung Timur kedepan, adapun rekomendasi Pansus LKPj Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut :

1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
a. Pada Dinas pendidikan dan Kebudayaan agar dapat melakukan pemerataan bagi tenaga pengajar khususnya Pegawai Negeri Sipil di sekolah SD dan SMP yang berada di Kabupaten Lampung Timur;

b. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan membuat program pelatihan khusus untuk kepala sekolah SDN dan SMPN (Talent Scouting) Se-Kabupaten Lampung Timur;

c. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar dapat membuat aturan tentang syarat pengajuan pindah tugas bagi ASN tenaga pengajar untuk CPNS jangan pindah sebelum 10 tahun masa kerja;

d. Rehap ringan, sedang dan berat terhadap gedung SMPN yang membutuhkan; sekolah SDN.

e. Inventarisasi dan Refitalisasi terhadap sekolah SDN dan SMPN unggulan di Kabupaten Lampung Timur.

2. Dinas Perhubungan
a. Pada Dinas Perhubungan agar menganggarkan honor Team untuk uji petik parkir dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir;

b. Dinas Perhubungan untuk dapat membuat pengadaan rompi untuk juru parkir;
c. Dinas Perhubungan agar dapat menganggarkan pengadaan rambu-rambu lalu lintas;

d. Dinas Perhubungan untuk dapat mengalokasikan anggaran guna memenuhi pelayanan pada masyarakat dengan memanfaatkan eks terminal di mataram baru untuk membangun terminal angkutan barang yang terintegrasi dengan pengujian kendaraan bermotor;

e. Pengadaan sarana dan prasarana alat uji kir untuk kendaraan angkutan barang.

3. Dinas Komunikasi dan Informatika
a. Dinas Komunikasi dan Informatika untuk dapat mengurangi anggaran pemeliharaan Kendaraan Dinas yang terlalu besar;

b. Pembinaan pada media media untuk mensosialisasikan program Pemerintah Daerah.

4. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah
a. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah untuk dapat dengan segera dibuat, mencetak dan menerbitkan buku-buku tentang pengenalan destinasi wisata dan Adat Istiadat Daerah Lampung Timur.

5. Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura.
a. Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura agar dapat menganggarkan pajak kendaraan bermotor roda 2 yang berjumlah 150 unit yang sudah menunggak selama 1 sampai 2 tahun untuk segera diselesaikan;

b. Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura sesuai dengan program kerja pemerintah pusat tentang swasembada pangan Nasional agar segera menambah tenaga penyuluh pertanian dan peningkatan kwalitas Sumber Daya Manusia Penyuluh pertanian;

c. Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura agar dapat lebih memperhatikan masalah bantuan hibah supaya lebih menjamin kwalitas bantuan tersebut khususnya yang dibiayai oleh APBD.

6. Satuan Polisi Pamong Praja
a. Satuan Polisi Pamong Praja agar dapat mengevaluasi kinerja Internal anggota Pol. PP dan lebih meningkatkan kedisiplinan anggotanya;

b. Untuk seluruh anggota satuan polisi pamong praja agar lebih meningkatkan pembinaan anggotanya yang ditugaskan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah agar Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

7. Dinas Perikanan dan Peternakan
a. Dinas Perikanan dan Peternakan terlalu banyak kegiatan yang tidak terlaksana dan belanja barang yang tidak sesuai dengan pagu anggaran yang sudah ditetapkan;

b. Dinas Perikanan dan Peternakan masih Adanya kegiatan APBD Murni Tahun Anggaran 2024 yang tidak terserap (terealisasi) untuk dapat diluncurkan kembali di tahun anggaran 2025.

8. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
a. Dinas Pekerjaan Umum untuk lebih pro aktif lagi dalam mencari dana dana dari pemerintah pusat yang bisa di bawak ke lampung
timur;

b. Dinas Pekerjaan Umum agar dapat membuat catatan hitam kepada pihak ketiga yang tidak menyelesaikan pekerjaan dengan baik;

c. Dinas Pekerjaan Umum untuk dapat segera menyelesaikan tunggakan (membayar Hutang-hutang) tahun tahun sebelumnya ke pihak ketiga (rekanan) yang belum terbayarkan;

9. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
a. Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk dapat menindak perangkat desa yang melakukan pemberhentian perangkat desa tanpa aturan yang jelas;

b. Untuk dapat menginventarisasi terkait dengan tapal batas desa guna menghindari konflik antar desa;

c. Untuk Aset Desa supaya dikelola oleh bumdes sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Desa.

10. Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja.
a. Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja agar dapat mengadakan program kegiatan pelatihan Hard Skill dan sift Skill bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan ditempatkan diluar negeri;

b. Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja agar dapat mengadakan program kegiatan pelatihan terhadap Koperasi Simpan Pinjam Primer dan Skunder;

c. Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja agar pro aktif dalam program koperasi merah putih yang diluncurkan oleh Pemerintah Pusat.

11. Dinas Lingkungan Hidup.
a. Untuk menertibkan pencemaran lingkungan agar Dinas Lingkungan Hidup segera membuat aturan yang jelas tentang limbah Pabrik;

b. Dinas Lingkungan Hidup untuk dapat secara berkala mengecek kualitas Air bersih yang ada di Lampung Timur khususnya daerah-daerah yang ada Pabrik Tapioka;

c. Dinas Lingkungan Hidup untuk dapat merawat taman-taman yang ada di wilayah pemda dan taman-taman di seluruh kabupaten Lampung Timur agar terlihat Indah dan Asri;

d. Dinas Lingkungan Hidup dalam pelaksanaan Program Kegiatan Kebersihan dan Tata Kota untuk dapat di Pihak Ketiga kan;

e. Dinas Lingkungan Hidup untuk dapat melakukan pemasangan plang himbauan larangan pencemaran di Daerah Aliran Sungai;

f. Dinas Lingkungan Hidup untuk dapat melakukan penataan dan pengelolaan taman di jalur dua sukadana;

g. Dinas Lingkungan Hidup untuk dapat membuat program tentang pengelolaan sampah berbasis tekhnologi.




12. Sekretariat DPRD
a. Sekretariat Dewan untuk dapat meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia dalam pelayanan terhadap Anggota DPRD dalam menyelesaikan administrasi;

b. Sekretariat Dewan agar membuatkan akses masuk kantor DPRD cukup satu pintu;

c. Kepada Satuan Polisi Pamong Praja yang bertugas di Sekretariat DPRD agar menjalankan tugas sesuai dengan Protap dan Standar Operasional Prosedur (SOP).

13. Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah
a. Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah agar dapat melakukan penanganan Asset Gedung yang mangkrak di Lingkungan Perkantoran Kabupaten Lampung Timur;

b. Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah agar dapat mendata dan menganggarkan pajak kendaraan dinas milik pemerintah daerah baik roda 2, roda 3 dan roda 4;

c. Inventarisasi terhadap kendaraan dinas yang sudah berusia diatas 10 tahun agar dapat di usulkan lelang karena tidak sebanding dengan biaya perawatan kendaraan.

14. Inspektorat Kabupaten Lampung Timur
a. Agar dapat melakukan pembinaan terhadap Aparatur Desa terkait dengan Asset tanah desa (bengkok);

b. Agar dapat melakukan pembinaan terhadap Aparatur Desa terkait dengan penggunaan dana desa.

15. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
a. Peningkatan kerjasama dengan PT. Pos Indonesia dalam pelayanan terhadap masyarakat;

b. Peningkatan pelayanan, kenyamanan, keamanan dan pencegahan pungutan liar.

16. Badan Pendapatan Daerah
a. Pembagian peralihan kewenangan bagi hasil terhadap pajak kendaraan roda-2 dan roda-4;

b. Sosialisasi dan Digitalisasi tentang Pembagian peralihan kewenangan bagi hasil terhadap pajak kendaraan roda-2 dan roda-4 dari provinsi ke Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur;

c. Pendapatan bagi hasil migas untuk dapat ditingkatkan.

17. Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah
a. Program usulan DPRD agar dapat menjadi skala prioritas dalam perencanaan pembangunan.

18. Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah
a. Pemerataan Aparatur Sipil Negara (ASN) disesuaikan dengan kebutuhan terutama terhadap tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

19. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
a. Agar dapat mempromosikan potensi investasi yang ada di Lampung Timur dan peningkatan pelayanan serta kemudahan dalam proses perizinan.

20. Dinas Sosial
a. Penanganan ODGJ yang komprehensif.
b. Prioritas untuk peningkatan program RUTILAHU (rumah layak huni).

21. Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga
a. Mengadakan conten feir dalam rangka peningkatan promosi budaya dan wisata yang ada Kabupaten Lampung Timur.

22. Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
a. Monitoring dan evaluasi dalam rangka menekan inflasi harga pasar;

b. Melakukan pengawasan dan uji terhadap tera ulang di Kabupaten Lampung Timur;

c. Melakukan program pasar murah terhadap kebutuhan sembako.

23. Badan Penanggulangan Bencana Daerah
a. Pengaktifan atas fungsi hidran di pasar pasar wilayah Kabupaten Lampung Timur;

b. Pengadaan sarana dan prasarana mobil pemadam kebakaran;

c. Penanganan konflik antara gajah dan masyarakat.

24. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
a. Penganggaran program hibah untuk organisasi masyarakat di Kabupaten Lampung Timur.

25. Dinas Kesehatan
a. Menginventarisasi dan mengaktifkan kembali BPJS yang sudah mati;

b. Peningkatan kwalitas pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah sukadana dan puskesmas puskesmas se Kabupaten Lampung Timur;

c. Peningkatan sumber daya manusia dalam rangka tugas belajar dokter spesialis melalui ikatan dinas dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur selama 15 tahun;

d. Meningkatkan status rumah sakit umum daerah sukadana dari type C ke type – B;

e. Peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit umum daerah sukadana;

f. Segara menerbitkan dan merealisasikan kartu sehat bagi masyarakat Kabupaten Lampung Timur.

26. Dinas Pemberdayaan Perempuan, perlindungan anak dan keluarga berencana.
a. Agar lebih cermat dan tepat sasaran dalam memberikan beban stunting pada masyarakat.

27. Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur.
a. Untuk dapat mengevaluasi Badan Usaha Milik Daerah, PDAM Way Guruh yang kondisinya tidak sehat dan harus dilakukan pembenahan dalam sistem pengelolaan;

b. Pada Bagian Kesra untuk dapat menganggarkan bantuan hibah insentif guru ngaji;

c. Pada Bagian Kesra untuk dapat menganggarkan bantuan hibah untuk pondok pesantren di Kabupaten Lampung Timur.

bilamana terdapat hal-hal yang kurang berkenan, atas nama seluruh Anggota Panitia Khusus LKPj DPRD Kabupaten Lampung Timur mohon maaf, Semoga Lampung Timur ke depan punya semangat yang tidak pernah padam,” ungkapnya.

Sementara dalam sambutannya Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah menyampaikan, LKPJ Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2024 yang kami ajukan, telah diselesaikan pembahasannya berdasarkan mekanisme dan aturan yang berlaku. Atas nama Pemerintah Lampung Timur, kami mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, khususnya Ketua dan Anggota Pansus LKPJ, yang telah bekerja keras membahas bersama-sama dengan eksekutif.
Kami sangat mengapresiasi, dengan dilandasi oleh semangat pengabdian, kesetaraan dan kemitraan hubungan, dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah. Rangkaian pembahasan LKPJ, dapat berlangsung dalam suasana dinamis, konstruktif dan dialogis.


Hal ini menunjukkan, kerjasama yang sinergis antara Pemerintah Daerah dan DPRD, sebagai bentuk manifestasi check and balances, serta tanggungjawab bersama, dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, guna terciptanya good governance, sesuai harapan dan aspirasi masyarakat Lampung Timur.

Dalam melaksanakan pembangunan daerah di Tahun 2024, kami sangat menyadari masih terdapat kekurangan dan kelemahan, belum semua kebutuhan dan harapan masyarakat dapat kita akomodir dan wujudkan, belum semua ekspektasi dan program, serta kegiatan dapat tercapai dan terselesaikan secara paripurna. Kita harus mengakui, bahwa kemampuan sumberdaya kita masih terbatas, baik sumber daya aparatur maupun kemampuan fiskal daerah kita.


Namun, Alhamdullilah dengan kerja keras dan dukungan semua pihak, khususnya DPRD Kabupaten Lampung Timur, telah banyak capaian kinerja dan prestasi yang dapat kita torehkan.


Guna meningkatkan kinerja, dan perbaikan penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur kedepan, rekomendasi Pansus kami yakini merupakan hasil kajian secara mendalam, akan menjadi catatan penting dan perhatian bagi kami, dalam melaksanakan pembangunan daerah.


Kami akan terus mengupayakan, agar seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah tercipta keterpaduan, sehingga kegiatan yang satu dengan kegiatan yang lain, dapat bersifat saling melengkapi dan bersinergi, guna mencapai target dan sasaran pokok pembangunan daerah, secara lebih efektif, efisien, responsif, akuntabel, terukur dan berkeadilan.


Tentunya kami terus mengharapkan, dukungan penuh dari DPRD dan masyarakat Lampung Timur, untuk melaksanakan pengawasan eksternal, serta dapat memberikan koreksi yang konstruktif, agar pembangunan yang dilaksanakan lebih terarah dan terfokus, guna memberikan manfaat yang sebesar-besarnya, bagi kesejahteraan dan kemakmuran seluruh masyarakat Kabupaten Lampung Timur,” ungkapnya.(rls)

www.dewantaranews.net

Below Post Ad

Hollywood Movies