Lampung-Kota Metro(dewantaranews.net)| | Pajak kendaraan bermotor adalah kontribusi yang harus dibayarkan oleh pemilik mobil dan Motor kepada negara sebagai bagian dari kewajiban fiskal. Pajak ini dikenakan sebagai bentuk kompensasi atas penggunaan jalan raya dan sebagai sumber pendapatan bagi pemerintah.
Dana yang terkumpul dari pembayaran pajak kendaraan bermotor digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, perbaikan transportasi publik, dan penyediaan layanan publik lainnya.Namun Pelayanan Samsat Kota Metro bikin Pemilik kendaraan yang sedang melakukan pembayaran Pajak dikantor tersebut kecewa,karena mereka merasa diabaikan dan bikin menunggu terlalu lama,padahal Sudah Pukul 15.10 WIB tinggal 7 Orang belum juga diberikan Fisik STNK dan BPKB kendaraan mereka.Kamis(3/7/2025).
Salah satu pemilik kendaraan motor Edi yang beralamat di Karang Rejo bd 23 metro Utara sangat kecewa dengan pelayanan pajak di Samsat Kota metro,
"Sangat mengecewakan sekali,karena sudah pukul 15.11 saya belum dipanggil juga,"kata Edi.
Salah satu pemilik kendaraan lain jenis mobil pickup juga mengeluhkan akan pelayanan Samsat Kota metro yang begitu lamban.
"Saya harap kinerja Samsat Kota Metro diperbaiki,karena waktu kita ini tidak hanya mengurusi pajak,saya dari jam 11.00 wib sampai sekarang pukul 15.19 belum juga jadi,"ujar Lala
Dari pantau media dari pagi sampai sore hari pelayanan yang begitu sangat mengecewakan terutama di loket 2 pengambilan STNK dan BPKB kendaraan,dan yang terlihat diloket tinggal 2 anak Prakerin,terlihat 7 orang termasuk Lala dan Edi yang sudah menunggu sampai pukul 15.20 wib belum juga diberikan Fisik STNK dan BPKB nya.(Zamroni)