Type Here to Get Search Results !

TEKAB 308 Presisi Polsek Bandar Sribhawono Ungkap Kasus Curanmor, 1 Pelaku Diamankan

 


Lampung Timur(dewantaranews.net)||Team TEKAB 308 Presisi Polsek Bandar Sribhawono berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa sepeda motor yang terjadi pada Selasa (16/09/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun V RT 019 RW 009 Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur.


Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Bnadar Sribhawowno IPTU Romi Azhari mengatakan, pelaku berinisial RA (30) warga Kec. Teluk Betung Barat Bandar Lampung.


Peristiwa bermula saat korban, memarkirkan sepeda motor miliknya jenis Honda di depan pintu dapur belakang rumah sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, kunci kontak masih tergantung di motor. Sekitar pukul 15.00 WIB, korban menyuruh anaknya, untuk menjemput adiknya pulang sekolah. Namun, korban terkejut ketika melihat sepeda motor yang diparkir sudah tidak ada di tempat.


Korban segera keluar rumah dan menanyakan keberadaan motornya kepada tetangga. Saksi tersebut mengatakan sempat melihat motor korban dibawa seseorang ke arah timur. Mengetahui hal itu, korban langsung melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor lain menuju arah Desa Wana. Di jalan, korban melihat dua unit sepeda motor beriringan, salah satunya adalah motornya sendiri.


Korban berusaha menghentikan laju motor miliknya, namun pelaku justru berbalik arah menuju Desa Sribhawono. Beruntung, salah satu pelaku berhasil diamankan oleh masyarakat sekitar. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Bandar Sribhawono untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian material sekitar Rp15 juta.


Menerima laporan tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB, Team TEKAB 308 Presisi Polsek Bandar Sribhawono Polres Lampung Timur segera mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku berikut barang bukti. Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 lembar STNK merk honda atas nama korban, sesuai nomor rangka dan mesin kendaraan serta 1 motor merk Yamaha Gear yang dikendarai pelaku.


Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Bandar Sribhawono untuk proses hukum lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dan untuk 1 pelaku lainnya saat ini berstatus sebagai DPO.(Humas Polres Lamtim)

www.dewantaranews.net

Below Post Ad

Hollywood Movies