
Lampung-Kota Metro(dewantaranews.net)||Jajaran Unit Reskrim Polsek Metro Pusat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan satu unit sepeda motor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Penangkapan dilakukan pada Senin (6/10/2025) sekira pukul 00.30 WIB di wilayah Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., melalui Kapolsek Metro Pusat AKP R. Teguh Pranoto, S.IP menjelaskan bahwa pelaku berinisial LHG (28), warga Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, diamankan tanpa perlawanan di kontrakannya setelah sempat menghilang selama beberapa bulan.
Peristiwa penipuan tersebut bermula pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Pasar Kopindo, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat. Saat itu, pelapor J (43) meminjamkan sepeda motor miliknya jenis Honda Vario 125 warna biru dengan alasan pelaku akan mengambil uang di rumahnya. Namun, hingga berhari-hari pelaku tidak kunjung mengembalikan motor tersebut.
“Korban sempat mendatangi rumah pelaku, namun menurut keluarga, pelaku tidak diketahui keberadaannya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp20 juta,” jelas Kapolsek.
Setelah menerima laporan polisi LP/B/28/VII/2025/SPKT/POLSEK METRO PUSAT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, Unit Reskrim melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah menggelapkan sepeda motor tersebut. Barang bukti berupa STNK dan BPKB motor Honda Vario turut diamankan,” tambahnya.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Metro Pusat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(Humas Polres Kota Metro)