
Lampung Timur(dewantaranews.net)||Jajaran Kepolisian, terus berupaya Memberantas Penyalahgunaan Narkotika, yang banyak menyasar dikalangan remaja, diwilayah hukum Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasat Narkoba AKP Timor beserta Kanit Opnasl, pada Sabtu (04/10/2025), menjelaskan bahwa inisial Tersangka adalah MAA (19) Seorang Warga Kel. Yosodadi Kec. Metro Timur Kota Metro.
Pihak Kepolisian menyampaikan bahwa tersangka tersebut, ditangkap setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian oleh tim Opsnal Sat Narkoba. Pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 11.30 Wib, Anggota sat res narkoba Polres Lampung Timur telah mengamankan 1 (satu) orang penyalahguna narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintesis.
Selain Seorang tersangka, petugas kepolisian juga turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain : 2 bungkus plastic klip bening berbungkus lakban warna coklat yang berisi bahan daun dan biji kering yang diduga diduga Narkotika jenis tembakau sintesis, 1 buah HP Merk OPPO, 1 unit Sepeda motor Honda beat warna hitam.
Saat ini kedua tersangka berikut barang buktinya, telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Humas Polres Lamtim)