
Lampung Timur (dewantaranews.net)||Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Lampung Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Narkoba AKP Timor Irawan mengatakan, Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dan laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang terjadi di Kecamatan Pasir Sakti.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Sat Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan intensif terhadap dugaan kegiatan yang meresahkan masyarakat. Hasilnya, pada Minggu malam, 04 Januari 2025 sekitar pukul 22.40 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial HY (23), yang merupakan warga Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur. Penangkapan dilakukan di Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti setelah polisi memastikan adanya indikasi penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Tidak berhenti sampai di situ, setelah dilakukan pengembangan kasus, tim kepolisian kembali bergerak dan sekitar pukul 23.00 WIB di tempat yang tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama, polisi juga menangkap MH (26), yang juga merupakan warga Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Timur guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut antara lain 6 klip paket narkotika jenis sabu-sabu, 2 (dua) unit telepon seluler Android dan 1 buah kotak rokok merek Rastel yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu-sabu.
Kasus ini menjadi contoh keberhasilan kerja Sat Narkoba Polres Lampung Timur dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan upaya pencegahan serta penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di daerah setempat. Polres Lampung Timur melalui Sat Narkoba menegaskan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan serta kerja sama dengan masyarakat guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka HY dan MH dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Republik Indonesia (KUHP) sesuai dengan UU RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Narkotika. Ancaman pidana yang diatur dalam undang-undang tersebut memberikan sanksi tegas bagi pelaku penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta efek jera bagi pelaku lainnya.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan tindakan melanggar hukum dan berpotensi merusak generasi bangsa, sehingga peran serta masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan sangatlah penting dalam upaya pemberantasan narkoba di Lampung Timur.(Humas Polres Lamtim)



