Type Here to Get Search Results !

Framing Konten Fitnah DiTiktok ,Tim Kuasa Hukum Walikota Metro Ambil Langkah Tegas

 


Lampung-Kota Metro(dewantaranews.net)||Walikota Bambang Iman Santoso melalui Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Law Firm Osep Doddy dan Partners melayangkan surat somasi kepada pimpinan Redaksi Tipikor News prihal keberatan terhadap pemberitaan dan permohonan hak jawab atau koreksi.


“Jadi kami merasa keberatan atas pemberitaan yang dimuat oleh  media Tipikor News tertanggal 1 April 2026 dengan judul di balik status “Jejaka”Walikota Bambang dan unggahan akun Tiktok Tipikor News dengan judul Part2 Istri Muda Walikota berstatus ASN Dokter Spesialis di RSUD Ahmad Yani ditengah polemik rumah dinas, Fakta Lain Mulai Terungkap. Kami menyampaikan keberatan keras atas berita dan unggahan konten Tiktok tersebut dengan poin-poin sebagai berikut,”ungkap Osep Doddy, SH.,MH, Rabu 1 April 2026.



Lebih lanjut, kata Osep Adapun poin yang di maksud bahwa pelanggaran atas kesimbangan (Both  Sides). 



“Kami menilai pemberitaan tersebut bersifat sepihak dan tidak melalui proses konfirmasi kepada kami selaku pihak terkait. Hal ini jelas melanggar ketentuan pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mewajibkan wartawan atau jurnalistik bersifat independent dan menghasilkan berita yang berimbang,”tegasnya.



Osep kembali menegaskan bahwa narasi opini yang menghakimi yang disampaikan dalam berita dan unggahan konten Tiktok tersebut cenderung berupa opini subjektif penulis dan bukan merupakan fakta hukum atau fakta lapangan yang tervalidasi dan penggunaan diksi yang ada telah menggiring opini public secara negative (opini menghakimi).



“Ya, bahwa kekeliruan informasi terdapat beberapa poin informasi yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Kami pertegas poin A bahwa dalam berita dan unggahan konten Tiktok alih-alih bertanya ataupun klarifikasi dalam media saudara, nyatanya saudara telah dengan sengaja menyudutkan klien kami,”ujarnya.



Pria yang akrab disapa Osep kembali melanjutkan, bahwa sebagimana dalam berita dan unggahan konten Tiktok media Tipikor News telah masuk dalam ranah privat (Private Domain), kehidupan pribadi berupa hubungan keluarga dan urusan rumah tangga yang tidak berkaitan langsung dengan jabatan Walikota yang menjadi komsumsi publik. 



“Ini sudah jelas berddampak negative terhadap pemberitaan yang tidak akurat ini telah memicu kegaduhan di masyarakat dan merugikan reputasi, serta nama baik Walikota secara materiil maupun immaterial,”urainya.



Osep menambahakan,bahwa pelanggaran sebagaimana dalam pasal 3 kode etik jurnalistik wartawan Indonesia harus selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan  fakta dan opini yang menghakimi. Narasi yang berbasis asumsi Adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap kewajiban menguji informasi.



Ia menilai bahwa dalam karya jurnalistik harus berpedoman pada asas praduga tak bersalah yaitu prinsip hukum etika yang mewajibkan media tidak boleh betindak seolah-olah sebagai Lembaga peradilan yang menetapkan status hukum seseorang atau institusi hanya berdasarkan persepsi atau katanya.



“Ketiadaan dokumen pendukung dalam berita dan unggahan konten Tiktok Tipikor News dengan tidak pernah menunjukan buktiotentik, dokumen hukum dan pernyatan saksi yang kredibel  dalam laporanya, sehingga berita tersebut masuk dalam katagori karya jurnalisik yang tidak bertanggung jawab,”jelasnya.



Oleh karna itu, Osep menilai bahwa narasi yang di bangun oleh Tipikor News dalam berita dan unggahan konten Tiktok Tipikor News murni merupakan imajinasi dan asumsi subjektif yang tidak memiliki dasar hukum maupun landasan fakta yangdapat dipertanggung jawabkan. Berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum diatas, maka kami juga menyampaikan teguran dan peringatan keras.



“Dimana Tipikor News telah membuat serangkaian pemberitaan atau narasi terkait yang di muat oleh media Tipikor News tertanggal 1 April 2026 dengan judul di balik status “Jejaka”Walikota Bambang dan unggahan akun Tiktok Tipikor News dengan judul Part2 Istri Muda Walikota berstatus ASN Dokter Spesialis di RSUD Ahmad Yani ditengah polemic rumah dinas, Fakta Lain Mulai Terungkap. Bahwa berita dan konten pemberitaan tersebut sepenuhnya berdasarkan asumsi belaka, tidak didukung oleh fakta yang sah, serta tidak melalui proses verifikasi dan konfirmasi sebagimana diatur dalam pasal 1 dan pasal 3 tentang kode etik jurnalistik,”bebernya.



Sambungnya, bahwa narasi yang di bangun secara sepihak tersebut telah memenuhi unsur pencemaran nama baik dan fitnah yang menimbulkan kerugian bagi kehormatan serta martabat klien kami dimata publik.



Tindakan menyebarkan informasi yang tidak pasti kebenarannya, sehingga memicu kegaduhan Masyarakat dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasat 27 A Undang-Undang No.1 Tahun 2024 revisi kedua dari Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang ITE berbunyi penyebaran informasi yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Kemudian Pasal 310 & 311 KUHP Nasional tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Pasal 14 & Pasal 15 Undang-Undang No.1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menerbitkan keonaran di kalangan masayarakat. 



“Kami menuntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami meminta pihak redaksi tipikor news memuat hak jawab dan klarifikasi kami secara utuh dalam waktu 1x24 jam sejak surat ini diterima. Kemudian melakukan pemutahiran (update) atau pencabutan verita yang mengandung informasi bohong tersebut sesuai dengan prosedur Kode Etik Jurnalistik,”tuturnya.



Tak hanya itu, pihaknya juga menuntuk agar media Tipikor News memohon maaf secara terbuka di media yang bersangkutan atas kelalaian dalam melakukan verifikasi data. “Apabila poin-poin diatas tidak segera di penuhi , kami akan melakukan langkah hukum lebih lanjut, dengan melaporkan permasalahan ini ke Dewan Pers untuk selanjutnya menempuh jalur hukum pidana sebagimana diatur dan diancam dalam Undang-Undang No.1Tahun 2024 tetang revisi kedua UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE atau fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimanadiatur dalam KUHP Nasional serta menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,”pungkasnya.(Red)

Tags

www.dewantaranews.net

Below Post Ad

Hollywood Movies