Type Here to Get Search Results !

Seorang Pria Ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung Udik Karena kedapatan Membawa Sajam

 


Lampung Timur(dewantaranews.net)||Tim Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung Udik mengungkap dugaan tindak pidana membawa atau menguasai senjata tajam tanpa hak atau izin sebagaimana diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu (9/8/2026) malam di wilayah Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.


Kasus ini terungkap saat personel Polsek Sekampung Udik melaksanakan kegiatan patroli rutin. Petugas kemudian mencurigai seorang pria yang berada di atas sepeda motor di pinggir jalan raya.


Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan senjata tajam jenis pisau Cap Garpu yang dibawa tanpa hak atau izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pria tersebut kemudian diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolsek Sekampung Udik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kapolsek Sekampung Udik Iptu Farid Riyanto pada Senin (10/8/2026) mengatakan, tindakan kepolisian tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya mencegah potensi gangguan keamanan yang dapat ditimbulkan dari kepemilikan atau penguasaan senjata tajam secara ilegal.


“Personel kami akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan pemeriksaan terhadap hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membawa atau menguasai senjata tajam tanpa alasan dan izin yang sah,” ujar Iptu Farid.


Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau Cap Garpu dengan panjang sekitar 15 sentimeter, bergagang kayu warna cokelat dan bersarung kulit warna cokelat yang dililit isolasi hitam.


Terduga pelaku diketahui berinisial D.I. (27), warga Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah. Yang bersangkutan kini diamankan di Polsek Sekampung Udik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 307 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(Red)

www.dewantaranews.net

Below Post Ad

Hollywood Movies