
Lampung Timur (dewantaranews.net)||Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lampung Timur kembali memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi, masing-masing berinisial MR (22) dan JO (22), keduanya merupakan warga Kota Metro.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di wilayah Desa Bumiharjo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
Pada Senin (13/10/25) sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang tengah berada di Desa Bumiharjo. Saat dilakukan pemeriksaan di tempat, dari tangan kedua pelaku ditemukan 1 bungkus plastik klip bening berisi 3 butir pil warna pink berbentuk granat yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis ekstasi (bukan tanaman). Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit handphone merek OPPO A60 warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi, serta 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam yang digunakan pelaku untuk mobilitasnya.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Resnarkoba Polres Lampung Timur menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkotika. Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Humas Polres Lamtim)