
Lampung Timur(dewantaranews.net)||Dalam Rangka Ops Antik Krakatau 2025 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Timur kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial DF (27), warga Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, diamankan oleh petugas karena diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Kalibening, Kecamatan Pekalongan. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Setelah dilakukan pengintaian, petugas akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Senin, 13 Oktober 2025 sekira pukul 01.30 WIB di Desa Kalibening. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal-kristal putih yang diduga merupakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Resnarkoba Polres Lampung Timur AKP Timor Irawan membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, anggota kami telah mengamankan seorang pria berinisial DF bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Lampung Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
AKP Timor menambahkan, pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Lampung Timur. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas narkoba. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi muda,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku DF akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Humas Polres Lamtim)