Lampung Timur(dewantaranews.net)||Pasca peringatan Hari Pers Nasional (HPN), sembilan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) yang sebelumnya dipecat, melayangkan surat tuntutan kepada Dewan Kehormatan (DK) dan PWI Provinsi Lampung, Sabtu (14/02/2026).
Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk keberatan atas keputusan pemecatan yang dinilai tidak sesuai mekanisme organisasi serta dianggap telah mencederai harkat dan martabat PWI sebagai lembaga profesi wartawan tertua di Indonesia.
Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Atal S Depari, telah memberikan rekomendasi lisan kepada DK dan PWI Lampung agar memberikan sanksi kepada Muklis selaku Ketua PWI Lampung Timur, yang telah merendahkan martabat PWI dengan memberhentikan kesembilan angota PWI Lampung Timur.
Menurut penilaian DK PWI Pusat, tindakan pemecatan tersebut dianggap sama dengan mengambil alih wewenang yang semestinya berada dalam mekanisme dan struktur organisasi PWI secara berjenjang.
Menanggapi informasi bahwa sembilan anggota PWI Lamtim telah mengirimkan surat tuntutan kepada DK dan PWI Lampung, Atal S Depari menyatakan telah menerima dan mengatensi surat tersebut.
“Noted,” ujar Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Atal S Depari, melalui pesan WhatsApps terkait surat tuntutan yang dilayangkan sembilan anggota PWI Lamtim tersebut.
Hingga hari ini sabtu 14 februari 2026 kesembilan anggota tersebut menyatakan belum pernah dipanggil maupun diklarifikasi secara resmi oleh Dewan Kehormatan maupun PWI Provinsi Lampung terkait dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada mereka.
Kesembilan anggota menilai pemecatan tersebut dilakukan secara sepihak, tanpa proses klarifikasi, tanpa pemanggilan, dan tanpa ruang pembelaan diri. Mereka menyebut tindakan itu sebagai bentuk “penghakiman sepihak” yang mencederai prinsip organisasi dan menabrak PD/PRT PWI.
Pada 13 Februari 2026, Adi Kurniawan selaku Dewan Kehormatan PWI Provinsi Lampung menyampaikan bahwa pihak DK tengah menyusun konsep surat untuk ditujukan kepada Ketua PWI Lampung Timur. Ia menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan dibahas dan diselesaikan satu per satu sesuai aturan, tidak bisa sekaligus.
Adi juga menegaskan bahwa laporan tuntutan secara prosedural harus ditujukan terlebih dahulu ke PWI Provinsi Lampung untuk dibahas, sementara DK menerima tembusannya. Prosedurnya PWI Provinsi yang membahas dulu, baru nanti ke DK,” ujarnya.
Namun bagi sembilan anggota yang dipecat, penjelasan prosedural itu belum menjawab substansi persoalan: keputusan pemberhentian telah lebih dulu dijatuhkan tanpa proses etik yang transparan.
Dalam surat tuntutannya, mereka secara tegas meminta Dewan Kehormatan PWI Provinsi Lampung untuk:
•Memanggil, memeriksa, dan mengadili Muklis selaku Ketua PWI Kabupaten Lampung Timur atas dugaan pelanggaran etik dan organisasi.
•Menyatakan Surat Pleno Pemberhentian Anggota tidak sah dan batal demi organisasi.
•Menjatuhkan sanksi tegas sesuai PD/PRT PWI, sepadan dengan pelanggaran yang dilakukan.
•Memulihkan hak, harkat, dan status keanggotaan mereka sebagai anggota PWI Kabupaten Lampung Timur.
•Menonaktifkan sementara Muklis dari jabatannya selama proses pemeriksaan berlangsung demi menjaga netralitas dan mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.
•Mengganti Ketua PWI Kabupaten Lampung Timur dan menunjuk pelaksana tugas (Plt) sesuai mekanisme organisasi karena dinilai tidak memahami serta tidak menjalankan PD/PRT PWI.
Mereka menilai tindakan pemecatan sepihak ini bukan sekadar konflik internal biasa, melainkan preseden buruk yang dapat merusak tatanan organisasi dan mencoreng marwah PWI di daerah.
Kini sembilan angota beserta publik menanti sikap tegas PWI Provinsi Lampung dan Dewan Kehormatan. Apakah mekanisme organisasi benar-benar ditegakkan, atau polemik ini justru akan membuka babak konflik yang lebih panjang dan dalam di tubuh PWI Lampung Timur.
"Kami menilai Muklis telah merendahkan martabat PWI dengan memecat ke 9 anggota biasa PWI Lamtim, oleh karena itu kami meminta DK dan PWI Lampung memberikan sanksi kepada muklis ketua PWI Lamtim," papar Riswan yang di amini oleh ke 8 orang anggota PWI Lamtim yang diberhentikan sepihak keanggotaan PWI oleh Muklis sebagai ketua PWI Lamtim.(red)




