Lampung-Kota Metro(Dewantaranews.Net) || Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Metro menggelar Forum Kota (Forkot) perdana di Aula Pemerintah Kota Metro, Sabtu (14/02).kegiatan tersebut dihadiri Ketua LPAI Provinsi Lampung Andi Lian, S.H., M.H., perwakilan LPAI Kabupaten Lampung Timur, Kepala Dinas P3P2KB Kota Metro, Kapolres Metro yang diwakili Kanit PPA, serta perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial Kota Metro.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas P3P2KB Kota Metro, Subehi, menyampaikan sambutan tertulis Wali Kota Metro, H. Bambang Iman Santoso.
“Anak adalah amanah sekaligus generasi penerus bangsa. Masa depan Kota Metro bahkan masa depan Indonesia ditentukan oleh kualitas perlindungan dan pendidikan yang diberikan kepada anak-anak hari ini,” ujar Subehi membacakan sambutan.
Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Metro dalam mewujudkan Kota Layak Anak, di mana setiap anak mendapatkan haknya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal serta terlindungi dari kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi.
“Kita menyadari bahwa tugas ini tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata. Diperlukan sinergi antara pemerintah, lembaga perlindungan anak, dunia pendidikan, aparat penegak hukum, dunia usaha, media, serta seluruh elemen masyarakat,” terangnya.
Melalui Forum Kota LPAI ini, diharapkan lahir gagasan-gagasan konstruktif, rekomendasi kebijakan yang aplikatif, serta langkah-langkah konkret yang dapat segera diimplementasikan demi penguatan sistem perlindungan anak di Kota Metro.
Dalam kegiatan Forkot I tersebut, Asrori Mangku Alam kembali terpilih secara aklamasi sebagai Ketua LPAI Kota Metro untuk periode 2026–2029.
Asrori menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang kembali diberikan kepadanya untuk memimpin pada periode kedua.
“Amanah ini akan kami jalankan dengan meningkatkan kinerja, khususnya dalam pelayanan, penjangkauan, serta upaya pencegahan tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini LPAI Kota Metro telah menjalin kerja sama (MoU) dengan Pengadilan Agama. Salah satu persyaratan untuk mendapatkan dispensasi perkawinan adalah adanya rekomendasi dari LPAI.
Selain itu, dalam perkara perebutan hak asuh anak, pihak Pengadilan Agama juga meminta pertimbangan dari LPAI sebagai salah satu lembaga yang memberikan arahan terkait keputusan hak asuh kepada orang tua.(Zamroni)




